Aturan Baru Kuliah Online


Kabar baik untuk dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru terkait pemanfaatan internet untuk penyelenggaraan kuliah jarak jauh.

Praktik kuliah jarak jauh yang telah berjalan di sejumlah kampus selama ini dinilai masih abu-abu dari sisi aturan. Akibatnya banyak kampus yang masih enggan menerapkan metode belajar jarak jauh memanfaatkan internet, karena ketidakjelasan aturan.

Bocorannya, pemerintah akan memberi izin lembaga pendidikan tinggi untuk memanfaatkan internet. Nantinya, ketentuan kuliah tatap muka akan diubah dengan komposisi offline dan online 50 : 50.

Untuk melaksanakan ketentuan itu, kampus perlu memiliki sistem kuliah jarak jauh sendiri. Dengan sistem itu, kampus bisa menginduk ke kampus lain yang sudah menerapkan metode kuliah online lebih dulu.

WEBINAR

Sistem kuliah jarak jauh yang dimaksud bisa dilaksanakan menggunakan webinar. Sistem ini memungkinkan penyelenggaraan webinar yang melibatkan ribuan orang atau kelas di tempat berbeda.

Webinar dikembangkan berbagai developer dalam dua sistem berbeda. Pertama webinar berbasis hardware. Kedua webinar berbasis cloud.
Sistem pertama tidak direkomendasi. Karena tingkat ketergantungan pada hardware merk tertentu mencapai 100 persen. Ketergantungan pada distributor perangkat merk tersebut juga 100 persen. Sangat menyulitkan kalau perangkat itu bermasalah. Harga peralatannya juga lumayan mahal. Satu set bisa mencapai USD 8.000.

Sistem kedua lebih menarik. Sistem bisa dioperasikan dengan perangkat komunikasi digital semua merk. Bila sudah memiliki perangkat komunikasinya, bahkan tidak perlu investasi lagi. Perangkat yang sudah ada, bisa langsung digunakan. Hanya dengan install software webinar.

Software webinar pun tidak harus membeli lisensi. Untuk lembaga yang frekuensi webinarnya masih rendah, bisa menyewa dari perusahaan jasa webinar. Demikian pula operatornya, bisa menggunakan jasa operator dari perusahaan tersebut.


BANDWIDTH

Software webinar umumnya ditempatkan di server luar negeri. Kebanyakan di USA. Karena itu, untuk menyelenggarakan webinar, dibutuhkan bandwidth internasional.

Berapa kapasitas bandwidth-nya? Penyelenggara webinar harus menyiapkan bandwidth internasional dengan upstream dan downstream 4 Mbps, agar bisa menyiarkan video berkualitas HD 720p. Untuk peserta webinar, bandwidth yang diperlukan minimal upstream 512 kbps dan downstream 1 Mbps.
JASA WEBINAR

Sejak 2016, berkembang jasa webinar di Indonesia. Salah satunya PT Jagat Pariwara Media Citra. Informasi perusahaan ini bisa dilihat di website: www.jagaters.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengirim Berita Video ke Redaksi TV

Panduan Praktis Menulis Biografi

Peluang Bisnis Tahu Nigarin Organik